Saturday, July 12, 2008

Depkes Luncurkan Aturan Baru untuk Air Minum

Jakarta, Sinar Harapan
Untuk menuju Indonesia Sehat 2010, penyediaan air minum yang merupakan pelayanan publik dilakukan secara bermutu dan kotinyu. Secara mutu, ia harus mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan standar di Indonesia. Itu sebabnya, Departemen Kesehatan merasa perlu meluncurkan aturan baru tentang air minum.
Demikian sambutan Direktur Penyehatan Air dan Sanitasi, Departemen Kesehatan RI, Dr Hening Darpito dalam acara Dialog mengenai Kepmenkes 907/2002 tentang Syarat dan Pengawasan Air Minum dan implikasinya terhadap aplikasi PKA di Indonesia, kemarin (17/10) di Jakarta.

Lewat Keputusan Menteri Kesehatan 907/2002 yang diluncurkan 27 Juli lalu syarat dan pengawasan kualitas air minum makin diperketat. Aturan baru ini tak hanya memperbaharui syarat kualitas air minum nasional namun lebih lanjut mengatur cara-cara pelaksanaan pengawasan internal dan eksternal pada penyediaan air minum oleh pengelola tertentu. Misalnya, saja air minum produksi PDAM. Sayangnya, aturan baru ini belum sepenuhnya diadaptasi oleh PDAM dan pemerintah daerah.
Dengan adanya aturan baru tadi diharapkan PDAM mau membenahi hasil akhir mereka dalam pelayanan sehari-hari. Kualitas air yang dihasilkan bisa dijamin sebagai air minum, bukan lagi hanya sekadar air bersih.
”Permenkes No. 416 tahun 1990 itu tidak secara jelas menyebutkan bahwa pihak penyedia atau produsen pada setiap waktu bertangung jawab sepenuhnya atas kualitas serta keamanan air yang mereka produksi,” imbuh Hening kepada SH di sela-sela acara. Lagipula, aturan lawas itu telah sepuluh tahun diberlakukan di Indonesia.
Bila melihat aturan baru ini, ada banyak ketentuan yang direvisi. Contoh paling gampang, definisi air minum. Lewat Kepmenkes 207/2002 ini, air minum diartikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum. Lalu jenis air minum yang diawasi mencakup, air minum dengan distribusi jaringan pipa dan tangki, air kemasan serta air yang digunakan untuk produksi bahan makanan dan minuman.
Aturan ini juga mengawasi air minum yang diproduksi depot pengisian ulang air minum. Kini, bisnis isi ulang air minum makin menjamur. ”Kami mengawasi mereka pada hasil akhir yang mereka produksi bukan pada soal teknologi (produksi air minum) yang mereka gunakan. Untuk teknologinya, yang mengatur itu Deprindag. Dan mereka sudah sudah punya juknis-nya tersendiri,” sebut Hening.

Bakteri ”E-choli”
Bagi PDAM, dampak implementasi Kepmenkes 907/2002 jelas akan berpengaruh pada investasi baru yang harus ditanamkan.
”Terhadap PDAM eksisting, aturan baru ini jelas akan mempengaruhi cost yang kami miliki sekarang ini. Sebab saat ini kualitas air yang didistribusikan sebagaian besar PDAM dipandang tidak memenuhi syarat air minum,” kata Agus Setyono dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indoensia (Perpamsi).
Biaya pengeluaran lain juga dibutuhkan untuk melakukan kontrol kualitas produk PDAM. Dari situ, tarif yang dibebankan pada pelanggan akan mengalami kenaikan. Dan itu tentu jadi dilema tersendiri.
Melihat kecendurngan itu, salah seorang peserta dialog menekankan agar PDAM melakukan efesiensi secara meyeluruh. ”Ini penting, PDAM jangan hanya menaikkan tarif saja tetapi air yang kita dapat di beberapa daerah masih keruh,” katanya.
Menurut sumber di Depkes, saat ini, kualitas air minum yang dihasilkan PDAM di seluruh Indonesia 40 persennya masih mengandung bakteri e-choli. Jadi lewat aturan baru ini kualitas air minum bisa ditingkatkan. (str/bay)

Baca Juga :

Depkes Luncurkan Aturan Baru untuk Air Minum
4/ 5
Oleh